Pengadilan - Seorang buruh serabutan asal Kecamatan Tamansari UHS (27) harus duduk di kursi pesakitan, Kamis (31/1). Dia di dakwa telah mencuri burung Murai di pekarangan rumah warga.
Dalam dakwaan dari jaksa, hal itu terjadi pada 20 November 2018 di mana terdakwa datang ke jalan Siliwangi Kecamatan Tawang. Dia melihat ada burung murai dalam sangkar yang digantung di rumah Atang.
 |
| Ilustrasi: pixabay |
Dia langsung masuk ke pekarangan rumah dan mengambil burung beserta sangkarnya. Dia menjinjing menggunakan satu tangan burung curiannya. Lalu membawa barang curian itu ke Pasar Burung di wilayah Cikurubuk untuk dijual.
Burung curian itu dijual terdakwa seharga Rp 1,8 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun aksi pencuriannya terungkap. Dia diproses secara hukum.
Kepada majelis hakim, terdakwa tidak membantah apa yang didakwakan jaksa. Dia hanya mengaku khilaf karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari.
“Saya khilaf pak,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayan Mulyana menerangkan bahwa aksi yang dilakukan terdakwa bisa terungkap karena di kalangan pecinta burung, barang curian yang dijual mudah terdeteksi. “Apalagi dijual dengan sangkarnya, jadi mudah ketahuan,” terangnya.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak paham soal kualitas burung. Pasalnya burung yang dicurinya itu memiliki harga yang cukup mahal, tapi malah dijual sangat murah. “Entah mungkin karena barang curian atau memang tidak paham karena harganya bisa lebih dari Rp 5 juta,” ujarnya. (rga)
Source:
Radar Tasikmalaya, Jum’at 1 Februari 2019 (29 Jumadil Awal 1440H) hal: 1 dan 11
Title : Disidang Gara-gara Maling Burung
Description : Pengadilan - Seorang buruh serabutan asal Kecamatan Tamansari UHS (27) harus duduk di kursi pesakitan, Kamis (31/1). Dia di dakwa telah men...