Perlu kita ketahui bahwa Rasulullah tidak pernah sekalipun memerintahkan meratakan kuburan dalam makna majaz (makna kiasan) yang maksudnya adalah menghancurkan kuburan umat Islam.
*
Kaum yg mengaku bermanhaj salaf menyebarluaskan fitnah seolah Rasulullah pernah memerintahkan menghancurkan kuburan umat Islam karena mereka salah memahami riwayat seperti berikut.
.
Rasulullah pernah berwasiat kepada Ali bin Abi Thalib , “Janganlah kamu biarkan satu patung pun melainkan harus kamu hancurkan, jangan pula kubur yang ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.“ (Hadits ini shahih. Diriwayatkan Muslim (3/61), Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj (2/33/15), Abu Daud (3218), An Nasa’I (1/285), Tirmidzi (1/195), Baihaqi (3/4), Thoyalisi (155) )
.
Dari Abu Hayyaj berkata ; Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku : ‘Maukah engkau aku utus kepada sesuatu yang Rasulullah telah mengutusku dengannya? (yaitu) jangan kamu membiarkan patung kecuali kamu hancurkan dan kuburan yang meninggi melainkan kamu ratakan.” (HR Muslim 1609)
*
Perintah Rasulullah kepada Sayyidina Ali maupun perintah Sayyidina Ali kepada Abu Hayyaj ADALAH KETIKA AKAN DI UTUS PADA SUATU KAUM UTK MENYEBARKAN ISLAM YG PENDUDUKNYA MEMANG MENJADIKAN PATUNG & KUBURAN SBG SESEMBAHAN.
Dengan kata lain perintah untuk menghancurkan kuburan orang² musyrik.
*
Begitupula jika dipahami dengan makna dzahir perintah “MERATAKAN KUBURAN” bukan berarti kita diperintahkan untuk meratakan kuburan dengan tanah, karena hal itu justru bertentangan dengan sunah. Sebagaimana para fakih berfatwa kita dimustahabkan untuk meninggikan kuburan paling tidak satu jengkal dari tanah, sekaligus sebagai pengenal, penanda batas kuburan yang paling sederhana.
*
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, “Bahwa Nabi SAW telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal” (HR. Ibnu Hibban)
.
Dari Sufyan at Tamar, dia berkata, “Aku melihat makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuat gundukkan seperti punuk” (HR. al Bukhari III/198-199 dan al Baihaqi IV/3).
.
Imam Asy-Syafi’i berkata,”Aku menyukai kalau tanah kuburan itu sama dari yang lain, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar satu jengkal”
*
Jadi seluas tanah yang ditinggikan satu jengkal adalah batas kuburan yang tidak boleh diduduki , diinjak , dikapur dan dibangun sesuatu di atasnya
Dengan adanya larangan menduduki dan menginjak di atas kuburan kaum muslim seluas tanah yang ditinggikan satu jengkal maka MUSTAHIL RASULULLAH MEMERINTAHKAN KUBURAN KAUM MUSLIM.
Source: https://www.facebook.com/notearsdrop/posts/516054185567874
Visitors:
Title : Fitnah Seputar Kuburan
Description : Perlu kita ketahui bahwa Rasulullah tidak pernah sekalipun memerintahkan meratakan kuburan dalam makna majaz (makna kiasan) yang maksudnya ...