Tasik - Sejumlah politisi dari Koalisi Adil dan Makmur
berkumpul di Rumah Makan Raja Desa Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Rabu
(6/2). Mereka menyikapi dugaan pelanggaran yang dilaksanakan saat deklarasi di
Pondok Pesantren Sulalatul Huda.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua DPC Gerindra Kota
Tasikmalaya H Nandang Suryana serta anggotanya Aslim SH, Andi Warsandi, Pepen
Ruspendi dan Nanang Nurjamil, Ketua DPC Demokrat Kota Tasikmalaya dr Wahyu
Sumawidjaja, Ketua DPD PKS Kota Tasikmalaya Agus Setiawan serta pengurus
anggota Fraksi PAN Kota Tasikmalaya Wahidin.
Perwakilan Koalisi Adil dan Makmur, Andi Warsandi menilai
ada beberapa hal yang diduga merupakan pelanggaran dalam deklarasi pasangan
Jokowi – KH Ma’ruf Amin tersebut. Untuk itu, pihaknya berencana untuk
melaporkannya ke Bawaslu. “Kami mencatat ada beberapa yang diduga sebagai
pelanggaran,” ungkapnya.
Poin pertama yakni deklarasi serta kampanye yang dilakukan
di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya hal itu sudah melanggar aturan
pemilu. “Kan tidak boleh di lembaga pendidikan dan fasilitas keagamaan,”
tuturnya.
Poin kedua adanya kehadiran H Budi Budiman dan H Uu Ruzhanul
Ulum yang hadir secara kedinasan dalam kegiatan sosialisasi ekonomi syariah.
Namun demikian, keduanya ikut deklarasi serta mengkampanyekan pasangan nomor
urut 01. “Dan di sana mereka melakukan selebrasi mendukung pasangan nomor urut
01,” ujar Andi sambil mencontohkan dengan acungan jari telunjuk.
Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya H Nandang Suryana
meminta klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak
penyelenggara kegiatan. Pihaknya khawatir ada uang negara yang digelontorkan
untuk deklarasi tersebut. “Karena itu tadinya kegiatan sosialisasi ekonomi
syariah, tapi ujungnya deklarasi,” tuturnya.
Ketua DPC Demokrat Kota Tasikmalaya dr Wahyu Sumawidjaja
menambahkan kegiatan deklarasi tersebut eloknya mengundang anggota Komisi II
DPRD Kota Tasikmalaya. Akan tetapi pihaknya tidak melihat ada kehadiran angora
DPRD di lokasi. “Jangan seolah kegiatan ini tidak mengundang DPRD, karena ada
lanjutan deklarasi,” katanya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin
mengaku masih mendalami deklarasi tersebut. Dia pun menyoroti tiga poin yakni
perkara tempat, kehadiran pejabat serta ada tidaknya keterkaitan dengan
kegiatan lembaga negara. “Kita masih dalami ketiga aspek tersebut dengan
mengumpulkan informasi lainnya,” terangnya.
Bawaslu mengaku terbuka jika ada pihak yang ingin melapor
atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Jika memang sudah memiliki
dasar kuat, maka akan dijadikan temuan. “Kita lihat nanti perkembangannya,” katanya.
(rga).
Source:
Radar Tasikmalaya, Kamis 7 Februari 2019 (2 Jumadil
Akhir 1440 H) hal 1 dan 7
Title : Dugaan Pelanggaran Deklarasi Disoal
Description : Tasik - Sejumlah politisi dari Koalisi Adil dan Makmur berkumpul di Rumah Makan Raja Desa Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Rabu (6/2)....