Gbr. Psychosocial Intervention for Merapi Recovery
(Plan Indonesia-Lestari Indonesia)
Allegation (tuduhan)—pernyataan yang mengatakan bahwa seseorang telah melakukan kesalahan atau melakukan tindakan ilegal, tetapi belum terbukti kebenarannya.
Alleged Perperator (Pelaku Tertuduh)—orang yang dianggap, tetapi belum terbukti, bertanggung jawab atas tindakannya yang menyebabkan keprihatinan, insiden atau keluhan yang dilaporkan.
Bullying—sekarang dipahami sebagai bentuk kekerasan yang sangat sering terjadi dan signifikan yang dialami anak-anak. Kekerasan ini mungkin terjadi dalam bentuk intimidasi fisik atau verbal, serangan, kekerasan, atau di luar bagian orang yang bersangkutan—khususnya teman sebaya atau anak muda/anak lain—yang lebih memiliki kekuatan daripada korban bullying. Bulying mungkin terjadi karena beberapa alasan dan termasuk ungkapan-ungkapan rasis serta sikap-sikap diskriminasi.
Child (anak)—Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah delapan belas tahun. Undang-undang nasional dan petunjuk serta hukum-hukum mungkin memiliki pendapat yang berbeda perihal usia masa anak-anak/usia dewasa, tetapi standard Plan menyebutkan bahwa semua orang yang berusia di bawah delapan belas tahun harus menerima perlinduangan yang seadil mungkin, tanpa memperdulikan batasan usia setempat.
Child Abuse (Kekerasan Anak)— Istilah umum yang digunakan berkenaan dengan situasi terjadinya kekerasan yang dialami anak-anak. Kekerasan dan menelantarkan anak, kadang-kadang disebut sebagai perlakuan kasar kepada anak, diartikan sebagai bentuk perlakuan yang menyakitkan secara emosional dan/atau fisikal, kekerasan seksual, perlakuan menelantarkan dan ketidakpedulian, atau perdagangan atau eksploitasi yang menyebabkan penderitaan potensial atau aktual atas perkembangan, kelangsungan hidup, kesehatan anak atau harga diri dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Selain kategori kekerasan yang disebutkan di atas, kekerasan spiritual, kekerasan dari internet, bullying dan konsep kekerasan yang signifikan perlu juga ditambahkan.
Child Protection (Perlindungan Anak)—Perlindungan anak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tanggung jawab dan kegiatan yang dijalankan dalam rangka mencegah atau menghentikan perlakukan kasar atau kekerasan pada anak.
Child Victim (Anak Sebagai Korban)—anak yang mengalami penderitaan atau mungkin menderita atau menghadapi risiko penderitaan sebagai akibat isu-isu yang sedang dilaporkan.
Commersial or oather exploitation of Child (Perdagangan atau eksplotasi anak)—adalah pemanfaatan anak dalam pekerjaan atau kegiatan lain demi kepentingan orang lain. Pemanfaatan ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, buruh anak dan prostitusi anak. Kegiatan ini juga merupakan pelanggaran kekerasan terhadap perkembangan fisik atau kesehatan mental, pendidikan, moral atau sosial-emosional (WHO, 1999).
Complainant (Pendakwa)—orang yang melaporkan isu. Catatan bahwa pendakwa mungkin juga orang yang mencatat jika mereka adalah orang yang sama yang mencatat atau menulis isu tersebut.
Complaint (Keluhan)—pernyataan formal bahwa sesuatu dirasa salah atau tidak memberi kepuasan
Concern (Keprihatinan)—sesuatu yang menyebabkan kekhawatiran atau mengkhawatirkan Anda
Emosional Abuse (Kekerasan Emosional)—termasuk kegagalan untuk memberikan lingkungan yang mendukung, tepat untuk perkembangan anak, termasuk adanya bentuk-bentuk kelengkapan dasar, sehingga anak-anak dapat berkembang dengan kompetensi yang stabil dan jangkauan emosional dan sosial yang penuh sesuai dengan potensi diri mereka, dan dalam konteks kemasyarakatan sebagai tempat tinggal anak-anak. Mungkin juga ada tindakan kepada anak yang menyebabkan atau memberikan kemungkinan yang tinggi akan terjadinya kekerasan pada perkembangan kesehatan atau fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak. Tindakan ini terjadi dalam kendali orang tua atau orang yang memiliki hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Tindakan ini termasuk pembatasan gerak, pola meremehkan, mencemooh, mengkambinghitamkan, mengancam, menakut-nakuti, membeda-bedakan, mengejek, atau bentuk-bentuk permusuhan non-fisik atau menolak memberikan perawatan (WHO, 1999)
Incident (Insiden)—kejadian yang sedang dilaporkan
Internet Abuse and abusive image of children (kekerasan dari internet dan gambar kekerasan pada anak-anak)—gambar kekerasan pada anak-anak, umumnya disebut sebagai pornografi anak, diartikan sebagai setiap penyajian, dengan cara apa pun dari seorang anak yang terlibat secara nyata atau kegiatan seksual yang disimulasikan secara eksplisit atau setiap penyajian bagian-bagian seksual anak untuk tujuan seksual.
Issue (Isu)—adalah insiden, keluhan atau keprihatinan perlindungan anak yang dilaporkan
Neglect and Negligent treatment (Perlakukan menelantarkan dan Pengabaian)—adalah tidak adanya perhatian atau penghilangan pemberian asuhan untuk perkembangan anak dalam bidang: kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, perlindungan dan kondisi hidup yang aman, dalam konteks keluarga atau pemberi asuhan tersebut memiliki sumber daya yang layak dan yang menyebabkan, atau memiliki kemungkinan tinggi yang menyebabkan, kerugian pada kesehatan anak atau fisik, mental, spiritual, perkembangan moral dan sosial. Hal ini termasuk kegagalan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak secara tepat dari kekerasan semudah mungkin.
Perpetrator (Pelaku)—orang yang bertanggung jawab atas terjadinya insiden, keprihatinan dan keluhan yang dilaporkan
Physical Abuse (Kekerasan Fisik) pada anak adalah yang mengakibatkan penderitaan aktual atau fisik potensial karena adanya hubungan atau kurangnya hubungan, yang dalam kendali orang tua atau orang yang bertanggung jawab, mempunyai kekuasaan, atau kepercayaan. Insiden tersebut bisa terjadi sekali atau berulang-ulang.
Recorder (Pencatat)—orang yang mencatat atau menulis isu yang dilaporkan. Catatan bahwa pencatat mungkin juga sebagai pendakwa jika orang yang melaporkan isu tersebut adalah adalah orang yang sama.
Sexual Abuse (Child) Kekerasan Seksual (anak)—keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dia pahami sepenuhnya, atau tidak mampu memberikan persetujuan, atau anak tersebut menurut perkembangannya belum siap memberikan persetujuan, atau yang melanggar hukum atau larangan-larangan sosial kemasyarakatan. Kekerasan seksual anak ditandai dengan kegiatan seorang anak atau orang dewasa atau anak lain yang pada usia perkembanganya belum mampu bertanggung jawab dalam berhubungan, memberi kepercayaan atau kekuasaan, dalam kegiatan yang diinginkan untuk memberikan kepuasan akan kebutuhan orang lain. Hal ini mungkin termasuk, tetapi tidak terbatas pada bujukan atau bujukan dengan nada ancaman seorang anak agar terlibat dalam kegiatan seksual yang tidak dibenarkan hukum; penggunaan anak untuk prostitusi atau praktik-praktik seksual yang tidak dibenarkan hukum; eksplotasi anak dalam materi-materi atau tampilan pornografi.
Significant Harm (Kekerasan yang Signifikan)—Konsep kekerasan yang signifikan dapat digunakan ketika memutuskan apakah seorang anak sedang atau telah diperlakukan kasar atau tidak dihiraukan. Di sini tidak ada kriteria yang mutlak untuk dijadikan pedoman—hanya diberikan pertimbangan ketika terjadi perlakuan menyakitkan yang kelewatan; tingkat dan dalamnya penderitaan fisik; lama dan frekuensi kekerasan dan penelantaran; lamanya pre-meditasi; tingkat ancaman dan bujukan dengan ancaman dll. Kekerasan yang signifikan dapat disebabkan oleh satu peristiwa yang traumatis atau perkembangan psikologis. Tingkat penderitaan yang dapat dianggap sebagai yang signifikan pada anak sulit ditentukan, tetapi harus menjadi dasar pembahasan setiap ada keprihatinan.
Kekerasan Spiritual—Kekerasan spiritual terjadi ketika para pemimpin spiritual, atau seseorang dalam kedudukan kekuasaan spiritual atau kewenangan (apakah organisasi, kelembagaan, gereja atau keluarga) menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang dan menempatkan kepercayaan kepada mereka, dengan tujuan mengontrol, membujuk dengan ancaman, menipu, atau mendominasi anak. Kekerasan spiritual terhadap anak selalu berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan dalam kerangka keyakinan atau kebiasaan spiritual, untuk memenuhi kebutuhan para pelaku kekerasan (atau meningkatkan posisinya) dengan mengurbankan kebutuhan anak. Kekerasan spiritual mengakibatkan penderitaan spiritual kepada anak dan dapat merembat pada kekerasan lain, seperti kekerasan fisik, emosional dan seksual.
Kecurigaan—keyakinan atau pendapat bahwa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi atau akan terjadi.
Sumber:
Acuan Pedoman Relawan hak dan perlindungan anak 2011